Page 23 - DISKOMINFO KALTIM EDISI 2
P. 23

KETErBUKAAN INFOrMASI PUBLIK                                           23


       PELAKSANAAN KIP HArUS SESUAI PErKI 1 /2021




             Samarinda - Guna optimalisasi     utama untuk melakukan penyesuaian     dijelaskan pada peraturan yang baru
           penerapan Keterbukaan informasi Pub-  pada layanan informasi dilingkungan   ini ada beberapa pengertian umum
           lik dan berdasarkan amanah Presiden   Pemprov Kaltim dan Layanan PPid   yang ditambahkan dan pasal yang di
           Jokowi mengenai transparansi pada   pembantu.                           ubah khusunya penambahan pada
           pengadaan barang dan jasa. Komisi     “segera lakukan penyesuaian khu-  informasi yang wajib tersedia dan
           informasi Pusat menerbitkan Peraturan   susnya data yang wajib diumumkan   diumumkan secara berkala informasi
           Komisi informasi (PERKi) Nomor 1    seperti data dokumen barang dan jasa   Pengadaan Barang dan Jasa Pemerin-
           Tahun 2021 tentang standar Pelayanan   yang telah dilakukan dan juga yang   tahan terdiri atas :
           informasi Publik menggantiak PERKi   masih dalam tahapan perencanaanya”   Tahap perencanaan dokumen rencana
           Nomor 1 Tahun 2010.                 ujar faisal.                        umum pengadaan, Tahap pemilihan
             Merespon lahirnya PERKi baru itu    “segera sebarkan informasi be-    dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK),
           M.faisal selaku Ketua Pejabat Penge-  serta soft copy PERKi 1 Tahun 2021   Harga Perkiraan sendiri dan riwayatnya
           lola informasi dan dokumentasi (PPid)   ini kepada PPid Pembatu OPd agar   dan seterusnya yang terdapat pada
           Kaltim segera bertindak cepat meng-  bisa melakukan penyesuaian juga,”   pasal 15 ayat 9. (win)
           koordinasikan kepada jajaran PPid   lanjutnya.







































       PEMBAHArUAN DIP WUJUDKAN AKSES INFOrMASI SEcArA MUDAH


                    informasi          Samarinda - sejak bulan februari hingga   harta kekayaan pimpinan badan publik kaltim,
                    berkala, in-     Juli 2021 lalu  PPid Kaltim melakukan pembaha-  ini selalu kami umumkan karena merupakan
                    formasi sedia    ruan  daftar informasi publik (diP) Pemerintah    informasi terbuka dan wujud dari transpar-
               setiap saat dan serta   Provinsi Kalimantan Timur. ini dilakukan guna   ansi” tambah pria berkumis tipis itu.
                                     mempermudah pengguna informasi publik
                                                                                diketahui bersama bahwa setiap pejabat wa-
               merta memang se-      untuk mendapatkan informasi secara cepat,   jib melaporkan harta kekayaanya secara berkala
               lalu rutin di update   tepat dan mudah, tidak terkecuali data LHKPN   kepada KPK melalui online.
               hanya saja untuk      Pimpinan Badan Publik seperti Gubernur, Wakil   “Memang di website KPK juga dapat di akses
               skala besar pemba-    Gubernur dan sekretaris daerah.          hanya saja melalui beberapa tahapan, namun
               haruan dilakukan di     “informasi berkala, informasi sedia setiap saat   untuk mempermudah masyarakat mendapat-
               awal tahun sampai     dan serta merta memang selalu rutin di update   kan informasi tersebut dan juga merupakan
               pertengahan tahun”    hanya saja untuk skala besar pembaharuan   amanah uu maka kami publish dan diperba-
                                     dilakukan di awal tahun sampai pertengahan   harui secara berkala” ujar sri Rezeki Marietha
               muhammad FaiSal,      tahun” ungkap Muhammad faisal Ketua PPid   sekretaris  PPid Utama menambahkan.
               Ketua PPID Utama      Utama Pemprov Kaltim. (2/8)                lebih lanjut dijelaskan pengguna informasi
               Pemprov Kaltim          “Bahkan untuk saat ini masyarakat penggu-  bisa mengakses di link https://ppid.kaltim-
                                     na informasi sudah dapat mengakses laporan   prov.go.id/dip/berkala lhkpn.(win)
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28