Page 24 - DISKOMINFO KALTIM EDISI 2
P. 24
24 KETErBUKAAN INFOrMASI PUBLIK
HATI-HATI HOAX
SEPUTAr cOVID
DAN VAKSINASI
dari laporan juru bicara Kemen-
terian Komunikasi dan informatika
(Kemenkominfo) melalui siaran Pers
mulai 23 Januari 2020 hingga 11 Juli
2021 ini terdapat 3.774 konten di
media sosial yang merupakan kat-
egori hoax seputar covid-19,
“facebook menduduki urutan
pertama dengan sebaran hoax
sebanyak 3.153 konten, dilanjutkan
menempati urutan kedua adalah
Twitter terdapat 546 konten hoax
seputar Covid-19 kemudian Youtube
terdapat 49 konten hoax dan 26
konten di instagram,” kata Muham-
mad faisal mengutip siaran pers
tersebut.
dari jumlah konten hoax tersebut
Kemenkominfo telah pula menu-
runkan 3.340 konten hoaks yang
ada, terdapat 434 konten sedang
dalam proses ditindaklanjuti,
“Nah yang cukup menarik adalah
tercatat sudah ada 113 konten terkait
PPID KALTIM BErI PEMBEKALAN isu hoax Covid-19 yang dibawa masuk
ke ranah hukum,” lanjut mantan Kabag
MAHASISWA KKN FAHUKUM UNMUL Humas Pemkot samarinda ini.
Kemudian dilanjutkannya bahwa
jika masyarakat ingin mengetahui
Samarinda - Pejabat Penge- sebagai agent of change (agen pe- lebih terperinci mengenai Covid-19
lola informasi dan dokumentasi rubahan). Mahasiswa merupakan ini disarankan untuk bisa mencari
(PPid) Provinsi Kalimantan Timur penggerak perubahan ke arah yang tahunya melalui laman resmi www.
memberikan materi Keterbukaan lebih baik. Melalui pengetahuan, covid19.go.id
informasi Publik kepada Nanda Rai- ide, dan keterampilan yang dimil- “sedangkan hal seputar vaksinasi
han dan Welly Kaston Mahasiswa ikinya, Mahasiswa bisa menjadi lo- Covid-19 sangat komplit bisa mem-
fakultas Hukum UNMUL yang telah komotif kemajuan,” ungkap faisal. buka di laman https://linktr.ee/cov-
satu minggu melaksanakan Kuliah “Pemahaman dan kesadaran id19.go.id dan untuk kejadian ikutan
Kerja Nyata (KKN) di sekretariat masyarakat akan UU Keterbukaan paska imuniasi atau reaksi setelah
PPid Utama Kaltim, Kantor dinas informasi Publik dan hak atas in- di vaksinasi Covid-19 bisa dibuka di
Kominfo Jl.Basuki Rahmat. formasi publik perlu didorong dan https://kipi.covid19.go.id/,” faisal
Proses penerimaan KKN pada ditingkatkan agar lebih partisipatif menjelaskan serius.
dinas Kominfo Kaltim melalui sub dalam pelaksanaannya. Termasuk Memang dari hasil survey Kemen-
Bagian Umum kemudian diteruskan dalam kegiatan KKN ini, diharap- kominfo pula diketahui masyarakat
ke Bidang sesuai dengan disiplin kan setidaknya ada peningkatan indonesia sangat percaya dengan
ilmu Mahasiswa yang berpraktek. pemahaman mengenai hak Warga media sosial padahal kita mengeta-
Kadis Kominfo Kaltim yang juga Negara atas informasi publik dan hui media hoax yang paling banyak
Ketua PPid Utama Kaltim, Mu- mekanisme memperoleh informasi beredar adalah di media sosial,
hammad faisal menyampaikan, publik di PPid,” tutupnya. “sehingga saya sarankan jangan
semakin banyak saja mahasiswa selain Pemahamaan Undang - langsung percaya dengan hal-hal
dan pelajar yang berminat praktik Undang 14 Tahun 2008 tentang yang kita tidak pahami terutama soal
di dinas Kominfo Kaltim dan PPid Keterbukaan informasi Publik, Covid-19 dan vaksinasi Covid-19
Utama, selain teknis infrastruktur terdapat pula turunan UU tersebut yang disebarluaskan melalui me-
jaringan dan aplikasi komunikasi, seperti PP Nomor 61 Tahun 2010, dia sosial termasuk aplikasi pesan
dinas Kominfo Kaltim juga men- serta Peraturan Komisi informasi seperti whatsapp atau telegram dan
gatur informasi Komunikasi Publik yang tentang standar Layanan sebagainya, biasakan untuk selalu
dan Pelayanan informasi. informasi Publik yang menjadi cek dan ricek melalui laman resmi
“Untuk mahasiswa sangat pent- keharusan untuk dipelajari dan diatas,”ungkapnya menjelaskan.
ing untuk memahami Keterbukaan dipahami (win) Jadi marilah kita bijaksana dalam
informasi Publik karena peran ma- bermedia sosial, saringlah dahulu se-
hasiswa dalam masyarakat dikenal belum diyakini dan sharing. (mf/ky)